Aparatur Negara mencakup PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13. Mereka merupakan pegawai pemerintah yang menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.
PP THR ASN, TNI, Polri 2025 Terbit! Ini Daftar Penerima & Besarannya
Finansial
1 bulan lalu
Tok! PNS, Prajurit TNI & Polisi Kriteria Ini Tidak Dapat THR 2025
Tentang Halaman Ini
Aparatur Negara mencakup PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13. Mereka merupakan pegawai pemerintah yang menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.